Kamu Perlu Tahu Ini sejarah Hukuman Mati di Dunia


artikelcopas.com - Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Di dunia ini hampir seluruh negara melaksanakaan hukuman mati ini sebagai hukuman terberat yang akan dilakukan pada terdakwa yang melakukan kesalahan berat pula.
Namun, tahukah kamu sejarah tentang hukuman mati di dunia ini ? Mungkin kebanyakan orang belum mengetahui betul sejarah tentang hukuman mati. Sejarah hukuman mati dilakukan dengan beberapa metode yaitu:

1. Hukuman pancung : hukuman dengan cara memotong kepala
2. Sengatan listrik : yaitu hukuman dengan cara duduk di kursi yang dialiri listrik dan kemudian disengatkan pada terdakwa.
3. Hukuman gantung : yaitu hukuman dengan cara digantung pada tiang.
4. Suntik mati : yaitu hukuman dengan cara menyuntik mati orang yang bersalah.
5. Hukuman tembak : yaitu hukuman yang dilakukan dengan cara menembak pada bagian jantungnya.
6. Rajam : yaitu hukuman yang dilempar dengan batu sampai mati.

Selama ini memang belum ada bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati dapat menurunkan kejahatan yang akan terjadi selanjutnya.
Buktinya setelah diadakan hukuman mati pun, masih saja ada banyak kejahatan yang dilakukan. Ini artinya, praktik hukuman mati tidak membuat jera pelaku kejahatan lainnya.
Bahkan sering kali hukuman mati ini dianggap ringan, karena seringnya terjadi pembebasan tersangka yang akan dihukum mati karena alasan tertentu, seperti pemaafan dari pihak korban, atau bahkan pembelaan yang membuat tersangka dinyatakan tidak bersalah.
Oleh karena itu, hukuman mati ini tidak membuat seseorang jera untuk melakukan kejahatan dari pada efek dari hukuman penjara seumur hidup yang tidak akan melahirkan kejahatan yang akan terulang lagi.
Bahkan sudah ada beberapa negara yang menghapus hukuman mati untuk beberapa kategori kejahatan. 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, ada 30 negara yang tidak menerapkan hukuman mati, dan total sebanyak 129 negara yang menghapus hukuman mati.

Sumber palingseru.com
Previous
Next Post »
Thanks for your comment
Ibam Candra. Powered by Blogger.